31 Januari 1989 | : | Rumah Sakit (RS) Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) Kartasura awalnya didirikan pusat kesehatan civitas academica Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) / PKU Kartasura oleh bupati Kepala daerah tingkat II Sukoharjo |
30 Januari 1992 | : | Penyerahan pengelolaan gedung PKU Kartasura dari UMS ke Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kartasura |
02 Februari 1993 | : | Berubah menjadi Rumah Bersalin PKU Muhammadiyah Kartasura |
11 Juni 2014 | : | Perubahan menjadi Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura dan diberikan surat ijin operasional sementara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. |
04 Nopember 2015 | : | Terbitlah surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Nomor: 445/13619/XI/2015 tentang Pemberian Ijin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Kartasura. |
30 Nopember 2020 | : | Terbitlah surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Nomor: 445/20.768/XI/2020 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Kartasura. |
Pemilik | : | Persyarikatan Muhammadiyah |
Pengelola | : | PCM Delanggu |
Dewan Pengawas Internal | : | MPKU Delanggu |
Dewan Direksi | ||
Direktur | : | dr. Deni Ismail |
Kepala Bidang Pelayanan Medis | : | H. Sutrisno, S.Kep., Ns., MARS |
Kepala Bidang Penunjang Medis | : | dr. Akhmad Fajri Purna Aji |
plt. Kepala Bagian Umum Keuangan | : | Agus Nugroho, SE., MM |
Falsafah Rumah Sakit adalah : “Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura merupakan perwujudan dari Iman sebagai amal shaleh kepada Allah SWT dan menjadikannya sebagai sarana ibadah”
Visi Rumah Sakit adalah : “Menjadi tempat layanan kesehatan berkualitas yang di dukung sumber daya manusia terlatih, profesional dan islami”.
Memberikan Pelayanan Kesehatan bagi semua lapisan masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta tuntutan ajaran agama islam dengan tidak memandang agama, golongan dan kedudukan.