KERJA SAMA RS PKU MUHAMMADIYAH KARTASURA DENGAN JASA RAHARJA

Sat, 19 Aug 2023

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. M. Afrizal Basya selaku perwakilan PT Jasa Raharja Sukoharjo mengungkapkan bahwa  tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi. Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017:

 

 

 

JENIS SANTUNAN

JENIS ALAT ANGKUTAN

DARAT, LAUT (RP.)

UDARA (RP.)

Meninggal Dunia

Rp 50.000.000,-

Rp 50.000.000,-

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp 50.000.000,-

Rp 50.000.000,-

Perawatan (Maksimal)

Rp 20.000.000,-

Rp 25.000.000,-

Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)

Rp 4.000.000,-

Rp 4.000.000,-

Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K

Rp. 1.000.000,-

Rp 1.000.000,-

Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance

Rp. 500.000,-

Rp.500.000,-

  
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

1.  Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

·         Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.

·    Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.

·         Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

2.    Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id

3.    Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

 

Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

 

Pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilakukan penandatanganan MOU antara PT Jasa Raharja dengan RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Penandatanganan ini dilakukan oleh dr. Deni Ismail selaku direktur RS PKU Muhammadiyah Kartasura dan Hadi Ismanto, ST selaku kepala perwakilan PT Jasa Raharja. RS PKU Muhammadiyah Kartasura tepat berada di persimpangan jalan raya besar yang merupakan daerah rawan kecelakaan. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang datang ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura untuk menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja.