Asuransi
Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab
mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum,
kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero)
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program
asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan
berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang
dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. M. Afrizal Basya selaku perwakilan PT Jasa Raharja
Sukoharjo mengungkapkan bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa
Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah
kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun
kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal
kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat
santunan.
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada
korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang
ditumpangi. Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal
13 Februari 2017:
JENIS SANTUNAN |
JENIS ALAT ANGKUTAN |
|
DARAT, LAUT (RP.) |
UDARA (RP.) |
|
Meninggal Dunia |
Rp 50.000.000,- |
Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) |
Rp 50.000.000,- |
Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) |
Rp 20.000.000,- |
Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan |
Rp 4.000.000,- |
Rp 4.000.000,- |
Manfaat Tambahan |
Rp. 1.000.000,- |
Rp 1.000.000,- |
Manfaat Tambahan |
Rp. 500.000,- |
Rp.500.000,- |
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara
atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan
santunan yang benar.
1. Menyiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang
diperlukan antara lain:
·
Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian
terdekat.
· Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait
atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk
kasus korban meninggal dunia.
·
Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu
keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
2. Melengkapi
formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa
didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen
akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena
hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan
setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah
persetujuan.
Pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilakukan penandatanganan MOU antara PT Jasa Raharja dengan RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Penandatanganan ini dilakukan oleh dr. Deni Ismail selaku direktur RS PKU Muhammadiyah Kartasura dan Hadi Ismanto, ST selaku kepala perwakilan PT Jasa Raharja. RS PKU Muhammadiyah Kartasura tepat berada di persimpangan jalan raya besar yang merupakan daerah rawan kecelakaan. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang datang ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura untuk menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja.